(Rabu, 22 Juli 2020)
Salah satu implementasi kebijakan kampus merdeka adalah redesain kurikulum dalam konteks merdeka belajar. “Untuk menyahuti kebijakan Kampus Merdeka, kita perlu melakukan penyesuaian kurikulum di UNIMED. Hal ini tertuang pada Peraturan Rektor Nomor: 0362/UN33/PRI/2020. Dalam peraturan rektor ini dijelaskan secara rinci tentang implementasi kurikulum merdeka belajar di UNIMED”, terang Dr. Restu, M.S. selaku WR 1 UNIMED dan narasumber pada kegiatan ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan 2 dan 3, Ketua Jurusan/Ketua Prodi, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium, dan Ketua GPM & Sekretaris GPM, serta Tim Taskforce Fakultas Ilmu Pendidikan.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan para Prodi yang ada di lingkungan FIP dapat menentukan matakuliah dengan mengikuti Cluster Mata Kuliah di UNIMED, di antaranya: (1) Matakuliah Inti (Core) Bidang Studi (MKBS), (2) Mata Kuliah Wajib Bidang Studi (MKWBS), (3) Mata Kuliah Wajib Fakultas (MKWF), (4) Mata Kuliah Wajib Universitas, dan (5) Mata Kuliah Pilihan dan Lanjutan Bidang Studi (MKPLBS).
Tindak lanjut kegiatan ini diharapkan semua prodi melakukan diskusi dengan semua dosen di prodi terkait dengan penetapan mata kuliah sesuai dengan Cluster yang ditetapkan. “Lakukanlah diskusi dengan semua dosen di prodi untuk menetapkan mata kuliah di prodi Bapak/Ibu”, tutur Dr. Restu, M.S. disela-sela penutupan acara.